Jumat, 27 Mei 2011

Sekilas Pencatatan Akuntansi pada Organisasi Nirlaba

Pada dasarnya, praktek akuntansi untuk organisasi nirlaba tidak jauh berbeda dengan organisasi bisnis. Hal ini terlihat jelas bahwa aturan akuntansi organisasi nirlaba diatur sebagai bagian dari Standar Akuntansi Keuangan (SAK) tepatnya Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 45: Pelaporan Keuangan Organisasi Nirlaba. jadi, lebih tepatnya yang diatur adalah pelaporannya, teknis akun- tansinya diatur secara mandiri diserahkan kepada entitas masing- masing. Dengan bentuk pelaporan yang sudah diatur dalam PSAK 45, secara tidak langsung pencatatan transaksi akan dibuat oleh entitas mengikuti format laporan yang telah ada.
Prinsipnya, pencatatan transaksi organisasi nirlaba dari penerimaan kas, pengeluaran kas, pembelian, penjualan produk/jasa, penyusutan, dan transaksi reguler lainnya tidak ada perbedaan dengan organisasi bisnis, namun yang membuat berbeda adalah organisasi nirlaba tidak ada pihak yang menjadi pemilik, sehingga tidak ada transaksi yang berhubungan dengan penjualan/perubahan kepemilikan, atau tidak adanya alokasi dana/sumber daya hasil likuidasi (pembubaran organisasi) kepada orang-orang tertentu.
Organisasi nirlaba menghasilkan produk/jasa tidak untuk bertujuan mencari laba, dan seandainya entitas tersebut menghasilkan laba, tidak akan pernah ada transaksi yang berhubungan dengan pembagian laba kepada pendiri atau pihak-pihak yang mengklaim sebagai pemilik.
Secara teknis, pencatatan organisasi nirlaba bisa dilakukan dengan cash basis, accrual basis, maupun modified accrual basis.
Pustaka
Akuntansi Nirlaba Menggunakan Accurate Oleh Dedhy Sulistiawan

Peran Teknologi Informasi Terhadap Dana Bank

Bagi setiap bank, teknologi informasi cukup penting lebih-lebih bagi bank rite!, keberadaannya tidak dapat ditawar lagi, mengingat jaringan operasionalnya yang luas. Di samping itu, bank ritel pada umumnya mempunyai networking kantor yang tersebar dari kota sampai dengan desa-desa di negara kita. Tanpa bantuan teknologi informasi, bank akan mengalami banyak hambatan, antara lain kecepatan laporan menjadi lambat dan tidak akurat dan pelayanan serta informasi akan menjadi kurang cepat. Apalagi bank ritel dikenal mempunyai jumlah tenaga kerja yang banyak sehingga perlu dibantu dengan modernisasi teknologi yang andal. Untuk itu, diperlukan peralatan elektronik berupa hardware (perangkat keras) dan software (perangkat lunak) dengan bantuan tenaga konsultan yang berpengalaman baik di tingkat nasional maupun internasional. Masalahnya, untuk dapat menerapkan sistem teknologi informasi itu diperlukan dana yang besar.
Untuk memodernisasi teknologi secara integrated system on line in the real time tersebut. Direksi bank dihadapkan dengan adanya tantangan (challenging), dengan beberapa pertimbangan demi memajukan servis bank dan nama image bank serta tingkat persaingan bank yang semakin ketat, diperlukan anggaran (budget) dana yang besar. Produk-produk consumer banking diperlukan dalam rangka mengembangkan peluang bank, misalnya mengembangkan aliansi dengan bank lain, seperti ATM sharing, menambah outlet berupa ATM, ATM bersama, payment point, phone banking, mobile banking, RTGS (Real Time Gross Settlement).
Kecanggihan peralatan-peralatan komputerisasi itu tidak akan dapat dijalankanidioperasikan tanpa menggunakan tenaga pegawai/staf yang telah terlatih melalui training khusus dan telah mengikuti seminar- seminar baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Peralatan itu merupakan peralatan buatan pabrik dari luar negeri (misalnya Amerika Serikat, Jepang, Jerman, dan Korea) dan setiap saat kecanggihannya selalu atau sering berubah karena produk-produk baru yang lebih canggih dengan kualitas baik dan efisien.
Agar pelayanan bank dengan menggunakan teknologi maju diper- hitungkan oleh pesaing, diperlukan dana khusus untuk menyewa transfonder (satelit) tersendiri, seperti yang dilakukan oleh Bank BCA. Dalam perkembangannya bank ritel dituntut untuk meningkatkan fungsi intermediasi dengan menyalurkan kredit kecii. Namun, oleh karena kecenderungan bunga SBI menurun, akibatnya bank juga diharapkan menurunkan suku bunga pinjamannya. Apabila hal ini terjadi, pendapatan bank tentu akan berkurang. Padahal over head bagi bank ritel dengan jumlah karyawan yang banyak alcan meningkatkan biaya karyawan.
Olch karena itu, pemimpin bank harus berupaya mencari inovasi, misalnya dengan mencari terobosan seperti melakukan usaha side income berupa fee based income. Upaya ml antara lain dilakukan dengan cara memperkenalkan produk-produk baru berteknologi canggih, seperti Credit Card, Debit Card, ATM sharing dengan bank-bank lain dengan memungut biaya, Phone Banking Payment Point, dan sebagainya. Di samping itu, bank juga meningkatkan pelayanan transfer (pengiriman uang) balk domestik maupun luar negeri dengan memungut biaya administrasi. Usaha pelryanan perbankan di bidang ekspor impor juga merupalcan fee based in, ome yang harus digali dan ditinglcatkan.
Bank yang dapat memanfaatkan kemampuannya di bidang teknologi informasi secara tepat dan dapat memuaskan nasabahnya dengan pela-yanan yang cepat, contohnya adalah BCA. Cara bisnisnya adalah payment system (fasilitas, pembayaran transaksi keuangan). Jadi, dapat dibayangkan bilamana cara ini dapat dilakukan oleh bank-bank lain, penghasilan tersebut akan sangat membantu kincrja bank yang bersangkutan. Dengan demikian, bank tersebut diharapkan akan menjadi bank sehat/sukses.
Kemajuan teknologi semakin memudahkan masyarakat modern dalam melakukan transaksi perbankan. Di antaranya melalui phone banking (fix dan mobile), ATM, kartu debit, dan Internet banking.
Automatic Teller Machine (ATM), kartu debit, internet banking, hingga mobile banking banyak mengubah wajah dunia perbankan. Awal, orang enggan memanfaatkan apa yang disebut electronic banking ini.
Sekarang bukan jamannya lagi nasabah bank antri di depan kasir. Hampir semua transaksi perbankan kini dapat dilakukan tanpa berhadap-hadapan muka. Hanya dengan bantuan perangkat elektronik semuanya terselesaikan. Ada ATM, kartu debit, telepon, handphonehingga Internet.
Katakan saja, nasabah dengan mudah dapat melakukan transaksi perbankan hanya dari tempat tidur. Pagi-pagi bangun, duduk di pinggir kasur; kucek-kucek mata, ambit telepon seluler, pencet sana pencet sini, sekejap saat itu juga jutaan rupiah sudah meluncur dari rekening sate ke rekening yang lain. Lalu, kirim pesan pendek atau menelepon ke rekanan yang dituju “Gue sudah transfer uangnya”. Selesai!
Transfer uang melalui telepon genggam atau yang sekarang lazim disebut mobile banking memang sangat fleksibel, tidak tergantung waktu dan tempat. Dapat dilakukan saat berada di mana pun serta beroperasi 24 jam sehari, tujuh hari seminggu. Uang terkirim dan diterima saat itu juga.
Perkembangan pesat apa yang disebut electronic banking (e-banking, perbankan elektronik) dimulai sejak mesin ATM diperkenalkan pada pertengahan 1980-an. Adalah Bank Niaga yang pertama kali memakai ATM. Disusul BCA yang juga mengembangkan jaringan mesin ajaib ini. Kemudian juga bank-bank lain.
Awalnya orang awam menggunakan ATM ragu-ragu. Aman atau tidak ya? Bisa keluar dengan jumlah persis seperti yang diminta atau tidak? Uang di rekening bcrkurangkah tanpa diminta? Banyak pihak belum melirik keandalan mesin ini. Bahkan ada pula yang mencemooh.
ATM membutuhkan waktu yang tidak singkat untuk diterima masyarakat. “Nasabah baru terbiasa menggunakan ATM sekitar 10 tahun kemudian,” kata Ina Suwandi. Wakil Kepala Divisi Perbankan Konsumer BCA. Pada saat itulah ATM berkembang pesat. Mesin kasir otomatis ini sudah dengan mudah dapat ditemui di mana-mana. Jaringannya semakin luas. Nasabah semakin akrab dengan ATM. “Diperlukan edukasi nasabah yang terus menerus,” ujar Ina.
Pertama kali ATM dikembangkan karena munculnya keperluan alternatif transaksi selain di kantor cabang bank. “Saat itu dirasakan ada kebutuhan untuk layanan transaksi perbankan yang tidak hanya di cabang saja,” kata Yuli Rahmaasih, Electronic Delivery Networking and Customer Educating Division Head, Bank Niaga.
Fitur-fitur layanan ATM pun semakin beragam dan lengkap, tidak hanya mengambil uang tunai semata. Transfer antar rekening dalam bank yang sama dapat dilakukan melalui ATM. Belakangan bisa transfer antarbank. Bank Niaga dan bank-bank lain mengembangkan jaringan ATM Bersama Artajasa yang mencapai 7.500-an ATM di seluruh Indonesia. Nasabah masing-masing bank yang bergabung mendapat kemudahan-kemudahan untuk tank tunai, informasi saldo, dan transfer antarbank anggota ATM Bersama secara on-line real time.
Pustaka
Bank Strategy on Funding and Liability Oleh Soetanto Hadinoto

Penghasilan dan Beban Berdasarkan Konsep Akuntansi

Menurut konsep akuntansi, penghasilan (income) adalah penambahan aktiva atau penurunan kewajiban yang mengakibatkan kenaikan ekuitas yang tidak berasal dari kontribusi penanaman modal. Penghasilan meliputi pendapatan (revenues) dan keuntungan (gains). Pendapatan adalah penghasilan yang timbul dari aktivitas perusahaan yang biasa dan dikenal dengan sebutan yang berbeda seperti penjualan, penghasilan jasa (fees), bunga, deviden, royalti, dan sewa. Pendapatan timbul dari transaksi dan peristiwa ekonomi seperti tersebut di bawah ini.
a.Penjualan barang
Barang yang dimaksud adalah meliputi barang yang diproduksi oleh perusahaan untuk dijual dan barang yang dibeli untuk dijual kembali.
b. Penjualan jasa
Penjualan jasa biasanya menyangkut pelakasanaan tugas yang secara kontraktual telah disepakati untuk dilaksanakan selama suatu periode waktu yang disepakati oleh perusahaan. Jasa tersebut dapat diserahkan selama satu periode atau selama lebih dari satu periode.
c. Penggunaan aktiva perusahaan oleh pihak-pihak lain yang menghasilkan bunga, royalti, dan deviden.
Bunga, merupakan pembebanan untuk penggunaan kas atau setara kas atau jumlah terutang kepada perusahaan.
Royalti, merupakan pembebanan untuk penggunaan aktiva jangka panjang perusahaan misalnya paten, merek dagang, hak cipta, dan perangkat lunak komputer.
Deviden, merupakan distribusi laba kepada pemegang saham sesuai dengan proporsi mereka dari jenis modal ter tentu.
Pendapatan harus diukur dengan nilai wajar imbalan yang diterima atau yang dapat diterima. Jumlah pendapatan yang timbul dari suatu transaksi biasanya ditentukan oleh persetujuan antara perusahaan dan pembeli atau pemakai aktiva tersebut. Pada umumnya imbalan tersebut adalah berbentuk kas atau setara kas.
Berdasarakan konsep akuntansi, beban adalah semua pengurang terhadap penghasilan. Sehubungan dengan periode akuntansi pemanfaatan pengeluaran dipisahkan antara pengeluaran kapital (capital expenditure) yaitu pengeluaran yang memberikan manfaat lebih dari satu periode akuntansi dan dicatat sebagai aktiva, sedangkan pengeluaran penghasilan (revenue expenditure) yaitu pengeluaran yang hanya memberi manfaat untuk satu periode akuntansi yang bersangkutan yang dicatat sebagai beban.
Beban adalah penurunan manfaat ekonomi selama satu periode akuntansi dalam bentuk arus kas keluar atau berkurangnya aktiva atau terjadinya kewajiban yang menyebabkan penurunan ekuitas yang tidak menyangkut pembagian kepada penanam modal.
Beban juga mencakup kerugian yang belum direalisasi, misalnya kerugian yang timbul dari pengaruh selisih kurs mata uang asing. Beban diakui dalam laporan laba rugi atas dasar hubungan langsung antara beban yang timbul dan penghasilan ten tentu yang diperoleh.
Kalau manfaat ekonomi yang timbul lebih baik dari satu periode akuntansi dan hubungannya dengan penghasilan hanya dapat ditentukan secara luas atau tidak langsung maka beban diakui berdasarkan alokasi yang rasional dan sistematis. Misalnya pengakuan beban yang berkaitan dengan penggunaan aktiva tetap, goodwill, paten dan merk dagang. Beban ini dikenal dengan istilah penyusutan atau amortisasi.
Pustaka
SPD: Akuntansi Utk Bisnis Ush Kcl & Mngh Oleh Abubakar A & Wibowo

Masalah Standar Audit Pemerintah RI dan USA

Perumusan auditing standards yang dilakukan oleh The Comptroller General of the United State adalah sebagai berikut : this statement contains standards for audits of goverment organizations, programs activities, and functions, and of government funds received by contractors, non profit organizations, and other nongovernment organizations. The standards are to be followed by auditors and audit organizations, when required by law, regulation, agreement or contact, or policy. The standards pertain to the auditor’s professional qualifications, the quality of audit effort, and the characteristics of professional and meaningful audit report.
Sedangkan perumusan menurut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah sebagai berikut : standar audit yang dapat digunakan secara nasional sudah merupakan kebutuhan yang mendesak dalam era globalisasi ini. Buku standar audit ini merupakan patokan untuk melakukan audit atas semua kegiatan Pemerintah yang meliputi pelaksanaan APBN, APBD, pelaksanaan anggaran tahunan BUMN, dan BUMD, serta kegiatanyayasan yang didirikan oleh Pemerintah, BUMN, dan BUMD, atau badan hukum lain dimana terdapat kepentingan Keuangan Negara atau yang menerima bantuan Pemerintah.
Standar audit ini memuat persyaratan profesional auditor, mutu pelaksanaan audit, dan persyaratan laporan audit yang profesional dan berbobot. Standar audit ini selanjutnya disebut Standar Audit Pemerintahan (SAP), yang wajib ditaati oleh semua auditor dan lembaga pengawasan fungsional, baik intern maupun ekstern Pemerintah, yang memperoleh kewenangan berdasarkan undangundang, peraturan perundangan lainnya, surat perjanjian kerja ataupun kebijakan lainnya.
Maksud & Tujuan
The Comptroller General of United States of America menyatakan bahwa this chapter describes the types of audits that government and nongovernment audit organizations conduct, and that government organizations arrange to have conducted, of government organizations, programs, activities, functions, and funds. This description is not intended to limit or require the types of audits that maybe conducted or arranged. In conducting these types of audits, auditors should follow the applicable standards included and incorporated in the chapters which follow.
All audits begin with objectives and those objectives determine the type of audit to be conducted and the audit standards to be followed. The types of government audits, as defined by their objectives, are classified in this statement as financial audits or performance audits.
Dibandingkan dengan jenis audit yang dilakukan oleh General Accounting Office (GAO) tersebut di atas, maka Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga membuat dua jenis audit yaitu audit keuangan dan audit kinerja.
Audit keuangan meliputi audit atas laporan keuangan dan audit atas hal yang berkaitan dengan keuangan. Audit atas laporan keuangan bertujuan untuk memberikan keyakinan apakah laporan keuangan dari entitas yang diaudit telah menyajikan secara wajar tentang posisi keuangan, hasil operasi/usaha, dan arus kas, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum. Audit atas laporan keuangan mencakup pula audit atas laporan keuangan yang disusun berdasarkan salah satu dasar akuntansi lain, seperti yang tercantum dalam standar auditing yang dikeluarkan oleh IAI.
Audit atas hal yang berkaitan dengan keuangan, mencakup penentuan, apakah :
(1) informasi keuangan telah disajikan sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan;
(2) entitas yang diaudit telah mematuhi persyaratan kepatuhan terhadap peraturan keuangan tertentu, atau
(3) sistem pengendalian intern instansi tersebut, baik terhadap laporan keuangan maupun terhadap pengamanan atas kekayaannya, telah dirancang dan dilaksanakan secara memadai untuk mencapai tujuan pengendalian.
Sedangkan perumusan menurut GAO financial audit include financial statement and financial related audit. Audit kinerja adalah pemeriksaan secara objektif dan sistematik terhadap berbagai macam bukti, untuk dapat melakukan penilaian secara independen atas kinerja entitas atau program/ kegiatan pemerintah yang diaudit. Dengan audit kinerja ini dimaksudkan untuk dapat meningkatkan tingkat akuntabilitas pemerintah dan memudahkan pengambilan keputusan oleh pihak yang bertanggung jawab untuk mengawasi atau memprakarsai tindakan koreksi.
Audit kinerja mencakup audit tentang ekonomi, efisiensi dan program. Audit tentang ekonomi dan efisiensi, untuk menentukan, apakah :
(1) suatu entitas telah memperoleh, melindungi dan menggunakan sumber dayanya (seperti karyawan, gedung, ruang dan peralatan kantor) secara hemat dan efisien ;
(2) penyebab timbulnya ketidak hematan dan ketidak efisienan ;
(3) entitas tersebut telah mematuhi peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan kehematan dan efisiensi.
Audit program, mencakup penentuan :
(1) tingkat pencapaian hasil program yang diinginkan atau manfaat yang telah ditetapkan oleh undang-undang atau badan lain yang berwenang;
(2) efektifitas kegiatan entitas, pelaksanaan program, kegiatan atau fungsi instansi yang bersangkutan;
(3) apakah entitas yang diaudit telah menaati peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pelaksanaan program/kegiatannya.
Menurut GAO performance audit include economic and efficiency and program audits.
Standar Umum
Standar umum ini berlaku baik untuk melaksanakan audit keuangan maupun audit kinerja. Standar umum audit berkaitan dengan persyaratan kemampuan/keahlian staff, independensi organisasi/lembaga audit dan auditor secara individual, pelaksanaan kemahiran profesional secara cermat dan seksama, dalam pelaksanaan pekerjaan laporan maupun dalam penyusunan laporan audit, serta adanya pengendalian mutu hasil audit. Standar umum berbeda dengan standar yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan lapangan dan penyusunan laporan yang bersangkutan.
Standar umum ini berlaku bagi semua organisasi/lembaga audit, baik pemerintah maupun non pemerintah (sebagai contoh kantor akuntan publik dan kantor konsultan), yang memperoleh tugas melaksanakan audit atas entitas pemerintah beserta program dan kegiatannya, dan bantuan pemerintah yang diterima oleh organisasi non pemerintah. Standar umum berlaku baik untuk audit keuangan maupun audit kinerja.
Standar umum terdiri dari : Persyaratan kemampuan/keahlian.
Standar umum pertama :
Staff yang ditugasi untuk melaksanakan audit harus secara kolektif memiliki kecakapan profesional yang memadai untuk tugas yang disyaratkan. Sedangkan menurut GAO the staff assigned to conduct the audit should collectively possess adequate professional proficiency for the tasks required.
Standar umum kedua :
Dalam semua hal yang berkaitan dengan pekerjaan audit, organisasi/lembaga audit dan auditor baik pemerintah maupun akuntan publik, harus independen (secara organisasi maupun secara pribadi), bebas dari gangguan independensi yang bersifat pribadi dan yang diluar pribadinya (ekstern), yang dapat mempengaruhi independensinya, serta harus dapat mempertahankan sikapdan penampilan yang independen.
Sedangkan menurut GAO in all matters relating to the audit work, the audit organizations and the individual auditors, whether government or public, should be free from personal and external impairments to independence, should be organizationally independent and should maintain an independent attitude and appearance.
Standar umum ketiga adalah :
Dalam pelaksanaan audit dan penyusunan laporannya, auditor wajib menggunakan kemahiran profesionalnya secara cermat dan seksama.
Sedangkan menurut GAO due professional care should be used in conducting the audit and in preparing related reports.
Standar umum keempat :
Setiap organisasi/lembaga audit yang melaksanakan audit berdasarkan SAP ini harus memiliki sistem pengendalian intern yang memadai, dan sistem pengendalian mutu tersebut harus direview oleh pihak lain yang kompeten (pengendalian mutu ekstern)
Sedangkan menurut GAO audit organizations conducting government audits should have an appropriate internal quality control system in place and participate in an external quality control review program.
Standar umum tersebut diatas berlaku baik untuk audit keuangan maupun untuk audit kinerja baik di Indonesia maupun di Amerika Serikat.
Pustaka
Teori Akuntansi - Niaga Swadaya

Ikatan Akuntan Indonesia

Ikatan Akuntan Indonesia
Indonesian Institute of Accountants
200px
Logo IAI
Pembentukan 23 Desember 1957

Jenis Organisasi profesi

Kantor pusat Jakarta, Indonesia

Keanggotaan Akuntan

Ketua
Ahmadi Hadibroto

Situs web http://www.iaiglobal.or.id/

Ikatan Akuntan Indonesia (IAI, bahasa Inggris:Indonesian Institute of Accountants) adalah organisasi profesi akuntan di Indonesia. Kantor sekretariatnya terletak di Graha Akuntan, Menteng, Jakarta.
Sejarah
Pada waktu Indonesia merdeka, hanya ada satu orang akuntan pribumi, yaitu Prof. Dr. Abutari, sedangkan Prof. Soemardjo lulus pendidikan akuntan di negeri Belanda pada tahun 1956.
Akuntan-akuntan Indonesia pertama lulusan dalam negeri adalah Basuki Siddharta, Hendra Darmawan, Tan Tong Djoe, dan Go Tie Siem, mereka lulus pertengahan tahun 1957. Keempat akuntan ini bersama dengan Prof. Soemardjo mengambil prakarsa mendirikan perkumpulan akuntan untuk bangsa Indonesia saja. Alasannya, mereka tidak mungkin menjadi anggota NIVA (Nederlands Institute Van Accountants) atau VAGA (Vereniging Academisch Gevormde Accountants). Mereka menyadari keindonesiaannya dan berpendapat tidak mungkin kedua lembaga itu akan memikirkan perkembangan dan pembinaan akuntan Indonesia.
Hari Kamis, 17 Oktober 1957, kelima akuntan tadi mengadakan pertemuan di aula Universitas Indonesia (UI) dan bersepakat untuk mendirikan perkumpulan akuntan Indonesia. Karena pertemuan tersebut tidak dihadiri oleh semua akuntan yang ada maka diputuskan membentuk Panitia Persiapan Pendirian Perkumpulan Akuntan Indonesia. Panitia diminta menghubungi akuntan lainnya untuk menanyakan pendapat mereka. Dalam Panitia itu Prof. Soemardjo duduk sebagai ketua, Go Tie Siem sebagai penulis, Basuki Siddharta sebagai bendahara sedangkan Hendra Darmawan dan Tan Tong Djoe sebagai komisaris. Surat yang dikirimkan Panitia kepada 6 akuntan lainnya memperoleh jawaban setuju.
Perkumpulan yang akhirnya diberi nama Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) akhirnya berdiri pada 23 Desember 1957, yaitu pada pertemuan ketiga yang diadakan di aula UI pada pukul 19.30.
Susunan pengurus pertama terdiri dari:
• Ketua: Prof. Dr. Soemardjo Tjitrosidojo
• Panitera: Drs. Mr. Go Tie Siem
• Bendahara: Drs. Sie Bing Tat (Basuki Siddharta)
• Komisaris: Dr. Tan Tong Djoe
• Komisaris: Drs. Oey Kwie Tek (Hendra Darmawan)
Keenam akuntan lainnya sebagai pendiri IAI adalah
• Prof. Dr. Abutari
• Tio Po Tjiang
• Tan Eng Oen
• Tang Siu Tjhan
• Liem Kwie Liang
• The Tik Him
Konsep Anggaran Dasar IAI yang pertama diselesaikan pada 15 Mei 1958 dan naskah finalnya selesai pada 19 Oktober 1958. Menteri Kehakiman mengesahkannya pada 11 Februari 1959. Namun demikian, tanggal pendirian IAI ditetapkan pada 23 Desember 1957. Ketika itu, tujuan IAI adalah: 1. Membimbing perkembangan akuntansi serta mempertinggi mutu pendidikan akuntan. 2. Mempertinggi mutu pekerjaan akuntan.
Sejak pendiriannya 49 tahun lalu, kini IAI telah mengalami perkembangan yang sangat luas. Hal ini merupakan perkembangan yang wajar karena profesi akuntan tidak dapat dipisahkan dari dunia usaha yang mengalami perkembangan pesat. Salah satu bentuk perkembangan tersebut adalah meluasnya orientasi kegiatan profesi, tidak lagi semata-mata di bidang pendidikan akuntansi dan mutu pekerjaan akuntan, tetapi juga upaya-upaya untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat dan peran dalam perumusan kebijakan publik.
Ketua
• Ahmadi Hadibroto (2006 s.d. 2010)
Keanggotaan
Anggota IAI dapat dibagi menjadi:
Anggota individu
Anggota individu terdiri dari anggota biasa, anggota luar biasa, dan anggota kehormatan. Anggota biasa adalah pemegang gelar akuntan atau sebutan akuntan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan pemegang sertifikat profesi akuntan yang diakui oleh IAI. Anggota luar biasa adalah sarjana ekonomi jurusan akuntansi atau yang serupa sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku yang terkait dengan profesi akuntan. Sedangkan anggota kehormatan adalah warga negara Indonesia yang telah berjasa bagi perkembangan profesi akuntan di Indonesia. Pada saat didirikannya, hanya ada 11 akuntan yang menjadi anggota IAI, yaitu para pendirinya. Dari waktu ke waktu anggota IAI terus bertambah. Para akuntan yang menjadi anggota IAI tersebar diseluruh Indonesia dan menduduki berbagai posisi strategis baik dilingkungan pemerintah maupun swasta. Sejak berdirinya hingga akhir tahun 2007, IAI memiliki 6.606 anggota aktif yang terdiri dari 807 akuntan pendidik, 1.204 akuntan publik, 529 akuntan manajemen 2.975 akuntan pemerintah dan 1.091 akuntan lain-lainnya.
Anggota asosiasi
Sebagaimana keputusan Kongres Luar Biasa IAI pada bulan Mei 2007, selain keanggotaan perorangan IAI juga memiliki keanggotaan berupa Asosiasi, dan pada saat ini IAI telah memiliki satu anggota Asosiasi yaitu Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), yang sebelumnya tergabung dalam IAI sebagai Kompartemen Akuntan Publik.
Anggota perusahaan
Perusahaan pengguna jasa profesi akuntan sebagai corporate member. Pada akhir tahun 2007, jumlah corporate member mencapai 72 perusahaan, baik perusahaan terbuka maupun tertutup.
Anggota junior
IAI juga membuka keanggotaan selain para akuntan, yaitu para mahasiswa akuntansi yang tergabung dalam junior member. Keanggotan junior member sampai akhir tahun 2007 mencapai 504 mahasiswa.
Kegiatan
• Penyusunan Standar Akuntansi Keuangan
• Penyelenggaraan Ujian Sertifikasi Akuntan Manajemen (Certified Professional Management Accountant)
• Penyelenggaraan Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL)
Kerjasama internasional
Pada skala internasional, IAI aktif dalam keanggotaan International Federation of Accountants (IFAC) sejak tahun 1997. Di tingkat ASEAN IAI menjadi anggota pendiri ASEAN Federation of Accountants (AFA). Keaktifan IAI di AFA pada periode 2006-2007 semakin penting dengan terpilihnya IAI menjadi Presiden dan Sekjen AFA.
Selain kerjasama yang bersifat multilateral, kerjasama yang bersifat bilateral juga telah dijalin oleh IAI diantaranya dengan Malaysian Institute of Accountants (MIA) dan Certified Public Accountant (CPA).
Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Ikatan_Akuntan_Indonesia

Akuntansi pajak di Amerika Serikat

Akuntansi pajak Amerika Serikat mengacu pada akuntansi untuk tujuan pajak di Amerika Serikat. Tidak seperti kebanyakan negara lainnya, Amerika Serikat memiliki seperangkat prinsip akuntansi yang komprehensif untuk keperluan pajak, ditentukan oleh hukum pajak, yang terpisah dan berbeda dari prinsip akuntansi yang berlaku umum.
Aturan dasar
Internal Revenue Code mengatur penerapan akuntansi pajak. Pasal 446 menentukan aturan dasar untuk akuntansi pajak. Akuntansi pajak menurut pasal 446 (a) menekankan konsistensi untuk metode akuntansi pajak dengan referensi tentang akuntansi keuangan digunakan untuk menentukan metode yang tepat. Jadi pembayar pajak harus memilih metode akuntansi pajak dengan menggunakan metode akuntansi keuangan mereka sebagai titik acuan.
Jenis-jenis metode akuntansi pajak
Metode akuntansi yang tepat yang ditemukan dalam pasal 446 (c) (1) ke (4) yang memungkinkan kas, akrual, dan metode lain yang disetujui oleh IRS termasuk kombinasi.
Setelah memilih metode akuntansi pajak, di bawah bagian 446 (b) Menteri Keuangan memiliki kewenangan yang luas untuk kembali menghitung penghasilan kena pajak dari wajib pajak dengan mengubah metode akuntansi yang akan digunakan oleh pembayar pajak dalam rangka mencerminkan pendapatan pembayar pajak yang sebenarnya.
Jika wajib pajak melakukan lebih dari satu bisnis maka dapat menggunakan metode yang berbeda untuk bisnis masing-masing menurut bagian 446 (d)

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Indonesia

Direktorat Jenderal Pajak adalah sebuah direktorat jenderal di bawah Kementerian Keuangan Indonesia yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perpajakan.
Dalam melaksanakan tugasnya, Direktorat Jenderal Pajak menyelenggarakan fungsi:
• Penyiapan perumusan kebijakan Departemen Keuangan di bidang perpajakan.
• Pelaksanaan kebijakan di bidang perpajakan.
• Perumusan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidang perpajakan.
• Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang perpajakan.
• Pelaksanaan administrasi direktorat jenderal.
Sejarah
Organisasi Direktorat Jenderal Pajak pada mulanya merupakan perpaduan dari beberapa unit organisasi yaitu :
• Jawatan Pajak yang bertugas melaksanakan pemungutan pajak berdasarkan perundang-undangan dan melakukan tugas pemeriksaan kas Bendaharawan Pemerintah;
• Jawatan Lelang yang bertugas melakukan pelelangan terhadap barang-barang sitaan guna pelunasan piutang pajak Negara;
• Jawatan Akuntan Pajak yang bertugas membantu Jawatan Pajak untuk melaksanakan pemeriksaan pajak terhadap pembukuan Wajib Pajak Badan; dan
• Jawatan Pajak Hasil Bumi (Direktorat Iuran Pembangunan Daerah pada Ditjen Moneter) yang bertugas melakukan pungutan pajak hasil bumi dan pajak atas tanah yang pada tahun 1963 diubah menjadi Direktorat Pajak Hasil Bumi dan kemudian pada tahun 1965 berubah lagi menjadi Direktorat Iuran Pembangunan Daerah (IPEDA).
Dengan keputusan Presiden RI No. 12 tahun 1976 tanggal 27 Maret 1976, Direktorat Ipeda diserahkan dari Direktorat Jenderal Moneter kepada Direktorat Jenderal Pajak.
Pada tanggal 27 Desember 1985 melalui Undang-undang RI No. 12 tahun 1985 Direktorat IPEDA berganti nama menjadi Direktorat Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Demikian juga unit kantor di daerah yang semula bernama Inspeksi Ipeda diganti menjadi Inspeksi Pajak Bumi dan Bangunan, dan Kantor Dinas Luar Ipeda diganti menjadi Kantor Dinas Luar PBB.
Untuk mengkoordinasikan pelaksanaan tugas di daerah, dibentuk beberapa kantor Inspektorat Daerah Pajak (ItDa) yaitu di Jakarta dan beberapa daerah seperti di Sumatera, Jawa, Kalimantan, dan Indonesia Timur. Inspektorat Daerah ini kemudian menjadi Kanwil Ditjen Pajak (Kantor Wilayah) seperti yang ada sekarang ini.
1924 – Djawatan Padjak dibawah Departemen Van Financien berdasar Staatsblad 1924 No. 576 Artikel 3 1942 – Djawatan Padjak dibawah Zaimubu (Djawatan Padjak, Bea Cukai dan Padjak Hasil Bumi) 1945 – berdasarkan Penetapan Pemerintah No.2/SD Urusan Bea ditangani Departemen Keuangan Bahagian Padjak 1950 – Djawatan Padjak dibawah Direktur Iuran Negara 1958 – Djawatan Padjak dibawah vertikal langsung Departemen Keuangan 1964 – Djawatan Padjak berubah menjadi Direktorat Pajak dibawah pimpinan Menteri Urusan Pendapatan Negara 1965 – Direktorat IPEDA di bawah Ditjen Moneter 1966 – Direktorat Padjak diubah menjadi Direktorat Jenderal Pajak 1976 – Direktorat IPEDA dialihkan Ke Direktorat Jenderal Pajak 1983 – Tax Reform I berlakunya Self Assesment 1985 – IPEDA berganti nama menjadi Direktorat PBB
2000 – Tax Reform II
2002 – Modernisasi Birokrasi
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang merupakan institusi penting di negara ini dimana saat ini dipercaya mengumpulkan sekitar 80% dari dana APBN, ternyata mempunyai sejarah panjang sejak sebelum proklamasi kemerdekaan RI. Sejarah singkat DJP terbagi dalam beberapa periode sebagai berikut:
1. Pra Proklamasi Kemerdekaan RI
Pada zaman penjajahan Belanda, tugas pemerintahan dalam bidang moneter dilaksanakan oleh Departemen Van Financien dengan dasar hukumnya yaitu Staatsblad 1924 Number 576, Artikel 3.
Pada masa penguasaan Jepang, Departemen Van Financien diubah namanya menjadi Zaimubu. Djawatan-djawatan yang mengurus penghasilan negara seperti Djawatan Bea Cukai, Djawatan Padjak, serta Djawatan Padjak Hasil Bumi. Ketiganya digabungkan dan berada di bawah seorang pimpinan dengan nama Syusekatjo.
2. Periode 1945-1959
Maklumat Menteri Keuangan Nomor 1 Tanggal 5 Oktober 1945 yang menyatakan bahwa seluruh Undang-undang atau peraturan tentang perbendaharaan Keuangan Negara, pajak, lelang, bea dan cukai, pengadaan candu dan garam tetap menggunakan Undang-Undang atau peraturan yang ada sebelumnya sampai dengan dikeluarkannya peraturan yang baru dari pemerintah Indonesia. Sedangkan Penetapan Pemerintah tanggal 7 Nopember 1945 No. 2/S.D. memutuskan bahwa urusan bea ditangani Departemen Keuangan Bahagian Padjak mulai tanggal 1 Nopember 1945 sesuai dengan Putusan Menteri Keuangan tanggal 31 Oktober 1945 No. B.01/1. Akhir tahun 1951 Kementerian Keuangan mengadakan perubahan dimana Djawatan Padjak, Djawatan Bea dan Cukai dan Djawatan Padjak Bumi berada dibawah koordinasi Direktur Iuran Negara.
3. Periode 1960-1994
Tahun 1964 Djawatan Padjak diubah menjadi Direktorat Pajak yang berada dibawah pimpinan Pembantu Menteri Urusan Pendapatan Negara. Kemudian pada tahun 1966 berdasarkan Keputusan Presidium Kabinet No. 75/U/KEP/11/1966 tentang Struktur Organisasi dan Pembagian Tugas Departemen-Departemen, Direktorat Padjak diubah menjadi Direktorat Djenderal Padjak yang membawahi Sekretariat Direktorat Djenderal, Direktorat Padjak Langsung, Direktorat Padjak Tidak Langsung, Direktorat Perentjanaan dan Pengusutan,dan Direktorat Pembinaan Wilayah.
Daftar Unit Kerja Kantor Pusat dan Unit Vertikal Direktorat Jenderal Pajak
Tahun 1988 Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak terdiri dari satu sekretariat, 6 Direktorat dan 2 Pusat. Kemudian pada tahun 1994 Kantor Direktorat Jenderal Pajak terdiri dari 1 Sekretariat dan 8 Direktorat. Terakhir pada Desember 2006 berdasarkan PMK 131/PMK.01/2006, susunan organisasi Kantor Pusat DJP berubah kembali,terdiri dari 1 Sekretariat dan 12 Direktorat dan 1 Pusat yang dipimpin pejabat eselon II a yaitu :
1. Sekretariat Direktorat Jenderal,
2. Direktorat Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan,
3. Direktorat Peraturan Perpajakan I
4. Direktorat Peraturan Perpajakan II,
5. Direktorat Keberatan dan Banding,
6. Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian,
7. Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan,
8. Direktorat Penyuluhan, Pelayanan & Hubungan Masyarakat,
9. Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan,
10. Direktorat Intelijen dan Penyidikan,
11. Direktorat Transformasi Teknologi Komunikasi Informasi,
12. Direktorat Transformasi Proses Bisnis.
13. Direktorat Kepatuhan Internal& Transformasi Sumber Daya Aparatur,
14. Pusat Pengolahan Data dan Dukumen Perpajakan
Selain itu terdapat juga 4 Tenaga Pengkaji, yaitu :
1. Tenaga Pengkaji bidang Pelayanan Perpajakan
2. Tenaga Pengkaji bidang Ekstensifikasi dan Intensifikasi Perpajakan
3. Tenaga Pengkaji bidang Pengawasan dan Penegakan Hukum Perpajakan
4. Tenaga Pengkaji bidang Pembinaan dan Penertiban Sumber Daya Manusia
Sedangkan unit kerja vertikal di daerah meliputi Kantor Wilayah DJP, Kantor Pelayanan Pajak (KPP), dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP). Saat ini terdapat 31 Kantor Wilayah DJP di seluruh Indonesia, yang dipimpin pejabat eselon II a, yaitu :
1. Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar, di Jakarta
2. Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus, di Jakarta
3. Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat, di Jakarta
4. Kantor Wilayah DJP Jakarta Barat, di Jakarta
5. Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan, di Jakarta
6. Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur, di Jakarta
7. Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara, di Jakarta
8. Kantor Wilayah DJP Nanggroe Aceh Darussalam, di Banda Aceh
9. Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara I, di Medan
10. Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara II, di Pematang Siantar
11. Kantor Wilayah DJP Riau dan Kepulauan Riau, di Pekanbaru
12. Kantor Wilayah DJP Sumatera Barat dan Jambi, di Padang
13. Kantor Wilayah DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung, di Palembang
14. Kantor Wilayah DJP Lampung dan Bengkulu, di Bandar Lampung
15. Kantor Wilayah DJP Banten, di Serang
16. Kantor Wilayah DJP Jawa Barat I, di Bandung
17. Kantor Wilayah DJP Jawa Barat II, di Bekasi
18. Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah I, di Semarang
19. Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II, di Surakarta
20. Kantor Wilayah DJP DI Yogyakarta, di Yogyakarta
21. Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I, di Surabaya
22. Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II, di Sidoarjo
23. Kantor Wilayah DJP Jawa Timur III, di Malang
24. Kantor Wilayah DJP Bali, di Denpasar
25. Kantor Wilayah DJP Nusa Tenggara, di Mataram
26. Kantor Wilayah DJP Kalimantan Barat, di Pontianak
27. Kantor Wilayah DJP Kalimantan Selatan dan Tengah, di Banjarmasin
28. Kantor Wilayah DJP Kalimantan Timur, di Balikpapan
29. Kantor Wilayah DJP Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara, di Makassar
30. Kantor Wilayah DJP Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara, di Manado
31. Kantor Wilayah DJP Papua dan Maluku, di Jayapura
Daftar Direktur Jenderal Pajak
• Abdul Mukti 1945 s.d. 1956 ( Kepala Djawatan Padjak)
• Soerjono Sastrokoesoemo 1956 s.d. 1961 ( Kepala Djawatan Pajak )
• Santoso Brotodihardjo 1961 - 1963 ( Kepala Djawatan Pajak )
• Soeyoedno Brotodihardjo 1963 - 1970
• Sutadi Sukarya 1970 s.d. 1980
• Salamun A.T 1981 s.d. 1988
• Mar'ie Muhammad 1988 s.d. 1993
• Fuad Bawazier 1993 s.d. 1998
• Abdullah Anshari Ritonga 1999 s.d. 2000
• Mahfud Sidik 2000 s.d. 2001
• Hadi Poernomo Februari 2001 s.d. April 2006
• Darmin Nasution April 2006 s.d. Juli 2009
• Mochammad Tjiptardjo Juli 2009 s.d. Januari 2011
• Ahmad Fuad Rahmany Januari 2011 s.d. sekarang