Sabtu, 30 April 2011

Dana BOS Triwulan II Cair, Wapres Minta Jalur Khusus Penyaluran

Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Triwulan II (April-Juni 2011) sudah mulai ditransfer ke kabupaten/kota untuk diteruskan ke sekolah. Belajar dari tersendatnya BOS pada triwulan pertama, Wakil Presiden Boediono meminta dibuatnya jalur khusus untuk penyaluran dana itu.

Jalur khusus yang bertujuan untuk memperlancar BOS tersebut diharapkan ada dalam revisi Peraturan Menteri Dalam Negeri No 13/2006. Revisi PP tersebut juga untuk memperkuat landasan hukum penyaluran dana BOS sehingga aparat pemerintah daerah tidak ragu-ragu lagi.

"Salah satu targetnya adalah, dalam revisi Permendagri itu akan ada jalur khusus untuk penyaluran dana BOS dan tidak ada syarat untuk menyusun RKA (Rencana Kerja Anggaran) di sekolah," kata Juru Bicara Wakil Presiden, Yopie Hidayat, usai rapat tentang Komite Pendidikan di Kantor Wapres, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, senin (11/4/2011).

Hadir dalam rapat itu antara lain Menko Kesra, Mendagri, Mendiknas, Menag, Menpan & Reformasi Birokrasi, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Wamenkeu, Sesmenpora, Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri, dan Dirjen Pendidikan Islam Kemenag.

Menurut Yopie, untuk menghindari keterlambatan itu, pemerintah juga menyusun sebuah mekanisme baru yang lebih baku buat sekolah, sehingga proses dan mekanisme pencairan dana BOS tidak membebani sekolah dan prosesnya lebih cepat.

Pemerintah juga akan meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) turut membantu menyusun mekanisme ini sehingga mekanisme yang cepat dan mudah itu tidak melanggar ketentuan penggunaan anggaran dan menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.

Dikatakan dia, keterlambatan penyaluran BOS ke sekolah-sekolah di bawah naungan Kemendiknas terjadi karena beberapa hal. Pertama, adalah payung hukum yang mengatur mekanisme penyaluran itu masih berupa Surat Edaran Bersama (SEB) antara Mendiknas dan Mendagri. Aparat pemerintah daerah banyak yang masih ragu pada dasar hukum ini sebagai pegangan untuk menyalurkan BOS tepat waktu.

Kedua, lemahnya sumberdaya manusia dan administrasi sekolah juga menjadi hambatan. Sebab, mekanisme baru ini menuntut sekolah negeri mengajukan RKA untuk pemakaian dana BOS. Tidak semua sekolah, terutama sekolah dasar di daerah terpencil, mempunyai petugas dan kemampuan administratif untuk menyusun RKA.

"Di banyak daerah, penerapan ketentuan ini juga beragam karena ada daerah yang bahkan menuntut sekolah menyusun RKA secara detil, sebelum memberikan dana BOS. Padahal SKB Mendiknas dan Mendagri tidak mensyaratkan RKA detil," ucap Yopie.

Ketiga, rapat juga mengidentifikasi adanya keterlambatan DPRD dalam menyetujui APBD, yang turut menghambat penyaluran BOS. Padahal, SKB tidak menggolongkan dana BOS sebagai bagian dari APBD yang memerlukan persetujuan DPRD. Ada pula masalah hukum yang tengah dihadapi kuasa pengguna anggaran di daerah yang turut memperlambat penyaluran dana BOS.

Menengok catatan BOS triwulan I (Januari-Maret 2011), hingga 8 April 2011, masih ada 42 Kabupaten/Kota yang belum tuntas menyalurkan dana BOS ke sekolah-sekolah. Artinya, baru 94,4 persen kabupaten/kota yang sudah tuntas menyalurkan dana BOS. Padahal dana BOS paling lambat harus diterima sekolah tanggal 31 Januari 2011 atau 21 hari kerja sejak awal triwulan.

"Seharusnya, Dana BOS Triwulan I-2011 sudah diterima sekolah paling lambat tanggal 31 Januari 2011 atau 21 hari kerja semenjak awal triwulan. Data menunjukkan, per akhir Januari 2011 baru 21 kabupaten atau 4,2 persen yang sudah tuntas menyalurkan dana BOS," tutupnya.
Sumber : detik.com

1 komentar: